JEMBER, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 orang meninggal akibat terseret ombak Pantai Payangan, Jember, saat menggelar ritual.
Tim Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur terus memeriksa kasus ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember, Jawa Timur yang mengakibatkan korban tewas.
Polisi juga menjemput Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Rumah Sakit Dokter Soebandi, setelah mendapat rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, penjemputan juga dilakukan terhadap salah satu peserta ritual yang selamat dari terjangan ombak Pantai Payangan.
Pemeriksaan dilanjutkan terkait latar belakang dan tujuan ritual, serta pendalaman dugaan adanya unsur pidana.
Kepada penyidik, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara mengaku mendiskusikan rencana ritual kepada para pengikutnya, mulai dari waktu hingga biaya.
Baca Juga Dorce Gamalama Dimakamkan Sesuai dengan Protokol Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/262060/dorce-gamalama-dimakamkan-sesuai-dengan-protokol-covid-19
Hasilnya, semua sepakat ritual dilakukan pada Sabtu malam dengan iuran Rp 20.000.
Ia mengaku tak ada paksaan.
Total hingga kini, 17 saksi diperiksa Satreskrim Polres Jember.
Saksi tambahan berasal dari Tim SAR relawan, juru kunci penjaga pantai, dan anggota kepolisian yang saat itu melakukan pertolongan pertama.
Sebelumnya, polisi menyatakan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara sebagai inisiator kegiatan ritual di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Jember yang berujung tewasnya 11 orang akibat terseret ombak pada Sabtu lalu.
Korban merupakan peserta ritual yang sedang melakukan meditasi di kawasan perbukitan pantai.
Saat mereka sedang bermeditasi, tiba tiba ombak besar menerjang sebanyak 2 kali, setinggi kurang lebih 4 m.
Baca Juga Pelaku Penembakan Misterius Di Maluku Masih Dalam Pengejaran Polisi di https://www.kompas.tv/article/262058/pelaku-penembakan-misterius-di-maluku-masih-dalam-pengejaran-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262070/polisi-masih-selidiki-kasus-ritual-di-pantai-payangan-ketua-padepokan-tak-ada-paksaan-ikut-ritual