JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan atas kasus penyuapan kepada Penyidik KPK, oleh mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, Senin (14/02) kemarin terpaksa ditunda.
Penundaan harus dilakukan, setelah pengadilan tindak pidana korupsi mendapat informasi bahwa Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, serta sejumlah hakim anggota terkonfirmasi positif covid-19.
Baca Juga Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/261684/kenapa-hakim-tidak-kabulkan-tuntutan-kebiri-kimia-bagi-terdakwa-herry-wirawan-ini-alasannya
Hal ini menyebabkan persidangan harus ditunda.
Penundaan akan berlangsung hingga 17 Februari 2022 mendatang, pukul sepuluh pagi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261718/ketua-majelis-hakim-terkonfirmasi-positif-covid-19-vonis-aziz-syamsuddin-ditunda