BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Ada pun pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara, yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Baca Juga TERKINI! Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/261663/terkini-lolos-hukuman-mati-herry-wirawan-pemerkosa-13-santri-divonis-penjara-seumur-hidup
"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim.
Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261709/hakim-tak-kabulkan-tuntutan-kebiri-kimia-terhadap-herry-wirawan-ini-alasannya