KOMPAS.TV Hari ini (15/02) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.
Atas putusan hakim pada sidang, Herry Wirawan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis seumur hidup.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan 11 Januari lalu, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri oleh jaksa.
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa saat itu juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, serta denda senilai Rp 500 juta dan pelelangan aset untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.
Namun dalam sidang hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal untuk Herry.
Pakar hukum Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai JPU dan harapan masyarkat.
Menurut Asep, dlama sidang, hakim tidak bisa membedakan UU yayasan dengan alat kejahatan, banyak tuntutan jaksa yang dipertimbangakn hakim berbeda.
Dan yang dikhawatirkan adalah, jika divonis seumur hidup dan ketika sudah dijalani selama 20 tahun, kemudian pelaku berperilaku baik maka hukuman bisa berubah dari seumur hidup menjadi hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebut, selain penegakan hukum bagi pelaku, rehablitasi korban juga menjadi hal yang penting dan harus dilaksanakan.
Baca Juga Hakim Putuskan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup! di https://www.kompas.tv/article/261634/hakim-putuskan-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-penjara-seumur-hidup
Terkait dengan trauma yang dialami korban, Retno menyatakan, saat ini korban agak sulit untuk menjalani hidupnya.
Dalam melanjutkan pendidikan, sekolah menolak menerima korban pemerkosaan lantaran korban sudah memilki anak. Selain itu trauma psikis kekerasan seksual yang dimiliki tiap anak berbeda-beda tapi rata-rata memiliki trauma berat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261683/kasus-pemerkosaan-13-santriwati-di-bandung-kpai-korban-rata-rata-alami-trauma-psikis-berat