JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa itu jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP?
JKP merupakan program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam program ini terdapat tiga fasilitas utama, yaitu uang tunai yang akan diberikan kepada korban PHK selama 6 bulan.
Dengan pembagian, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
Dan 3 bulan selanjutnya sebesar 25 persen dari upah terakhir yang diterima.
Tapi ada pula aturan, jika batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp5 juta.
Baca Juga JHT dan JKP Jadi Polemik, Direktur Riset Core Indonesia: Komunikasi Pemerintah ke Publik Kurang Baik di https://www.kompas.tv/article/261611/jht-dan-jkp-jadi-polemik-direktur-riset-core-indonesia-komunikasi-pemerintah-ke-publik-kurang-baik
Fasilitas kedua adalah akses informasi, yang meliputi informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
Dan fasilitas ketiga adalah pelatihan kerja.
Dimana pelatihan akan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Namun pendiri asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menilai program jaminan kehilangan pekerjaan yang digadang-gadang sebagai pengganti JHT, tidak memiliki kejelasan realisasi di lapangan.
Sehingga hanya akan mempersulit kondisi masyarakat.
Suara keberatan juga datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dia meminta pemerintah meninjau ulang peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur soal pencarian jaminan hari tua tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261667/jaminan-kehilangan-pekerjaan-jkp-dinilai-tidak-memiliki-kejelasan-realisasi