Bagaimanakah Kelanjutan Soal Pencairan Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun?

2022-02-15 366

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pro kontra soal pencarian Jaminan Hari Tua atau JHT yang hanya akan boleh dicairkan di usia 56 tahun, terus bergulir.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akhirnya pun buka suara.

Dia beralasan, Permenaker soal JHT dibuat setelah banyak melakukan kajian dan usul berbagai pihak.

Karena itu, Ida Fauziah mengajak masyarakat bersama-sama untuk satu pemikiran bahwa jaminan hari tua ialah persiapan agar nantinya setiap orang di masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi, kebutuhannya tetap terpenuhi dengan adanya JHT.

Mengenai usia 56 tahun yang ditetapkan, ia menyebut ini sudah melalui banyak kajian dan pembicaraan.

Baca Juga Perbandingan Manfaat JKP dan JHT, Besar Mana? di https://www.kompas.tv/article/261555/perbandingan-manfaat-jkp-dan-jht-besar-mana

Sementara untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah akan meluncurkan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk program baru ini, pemerintah sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 Triliun.

Sejalan dengan Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan jika JHT dan JKP memiliki tujuan yang berbeda.

Dimana JHT adalah perlindungan jangka panjang sementara JKP adalah perlindungan jangka pendek saat pekerja di PHK.

Bentuknya adalah uang tunai, yang dananya berasal dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261656/bagaimanakah-kelanjutan-soal-pencairan-jaminan-hari-tua-di-usia-56-tahun

Free Traffic Exchange