Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu Jaringan Lapas!

2022-02-13 610

KENDARI, KOMPAS.TV - Dua orang pengedar sabu jaringan lapas di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari.

Barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat 167,40 gram disita polisi.

Dua tersangka ditangkap saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menggerebek sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga.

Baca Juga Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg di https://www.kompas.tv/article/260601/duduk-perkara-3-polisi-polres-tanjungbalai-divonis-mati-gara-gara-gelapkan-barang-bukti-sabu-19-kg

Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan pengedar sabu jaringan lapas.

Karena dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram diperoleh dari seseorang yang berada di Lapas Kendari.

Baca Juga 3 Tersangka Pengeroyok Remaja hingga Tewas di Bekasi Positif Pakai Sabu di https://www.kompas.tv/article/260548/3-tersangka-pengeroyok-remaja-hingga-tewas-di-bekasi-positif-pakai-sabu

Kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261083/polisi-tangkap-dua-orang-pengedar-sabu-jaringan-lapas

Free Traffic Exchange