Calon Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Covid-19

2022-02-11 58

JEMBER, KOMPAS.TV - Seluruh calon penumpang kereta api di Daop 9 Jember Jawa Timur diwajibkan sudah vaksin Covid-19. Bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun, yang belum vaksin wajib menyertakan hasil tes PCR negatif.

Kepala stasiun kereta api Jember, Mardiono mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang upaya menekan penyebaran covid-19 di transportasi kereta api.

Aturan itu berlaku dalam 5 perjalanan kereta api jarak jauh dan 2 perjalanan jarak dekat yang ada di PT KAI Daop 9 Jember, yakni kereta api tawang alun, sri tanjung, probowangi, wijaya kusuma, logawa dan pandan wangi.

"Jadi seluruh calon penumpang segala usia diwajibkan sudah suntik vaksin covid 19 minimal dosis pertama dengan menyertakan surat negatif rapid test antigen atau tes PCR. Sedangkan untuk calon penumpang di bawah 12 tahun dan belum menjalani vaksinasi, wajib menyertakan hasil tes negatif tes PCR," ujar Mardiono kepada kompas.tv.

Mardiono menambahkan bahwa calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga Cegah Penularan Omicron, Pemeriksaan Kesehatan Penumpang di Bandara dan Pelabuhan Diperketat di https://www.kompas.tv/article/243675/cegah-penularan-omicron-pemeriksaan-kesehatan-penumpang-di-bandara-dan-pelabuhan-diperketat

Bagi calon penumpang, yang tidak lolos tes kesehatan dapat membatalkan tiket dengan biaya administrasi 25 persen melalui loket stasiun atau aplikasi KAI acces maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.



#calonpenumpangkeretaapi #keretaapiindonesia ##vaksncovid19 #tespcr #jember

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260719/calon-penumpang-kereta-api-wajib-vaksin-covid-19