KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara membebaskan dari tuntutan lima orang yang mencuri sawit karena masalah ekonomi.
Dua di antaranya berstatus ibu rumah tangga yang nekat mencuri demi membeli susu anak-anaknya.
Baca Juga Tiga Pelaku Pencurian AC di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/259282/tiga-pelaku-pencurian-ac-di-jakarta-barat-berhasil-diringkus-polisi
Air mata haru tak bisa lagi ditahan oleh kedua ibu rumah tangga ini, setelah mendengar bahwa dirinya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa atas kasus pencurian sawit di PTPN 4 Kebun Gunung Bayu, Simalungun, Suamtera Utara.
Keduanya mengaku terpaksa mencuri sawit senilai Rp 300 ribu karena ingin membeli susu untuk anak-anaknya yang masih kecil.
Kejaksaan Negeri Simalungun membebaskan pelaku dengan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau disebut keadilan restorative.
Selain kedua tersangka, tiga orang pria yang sebelumnya tersangkut kasus yang sama juga ikut dibebaskan.
Seluruh tersangka dengan empat berkas perkara telah dihentikan penuntutannya, setelah terlebih dahulu adanya perdamaian dengan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Adapun pertimbangan lain dari jaksa yaitu, kelimanya baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tuntutan di bawah lima tahun penjara.
Kebijakan ini merupakan peraturan Jaksa Agung tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Meski demikian, kejaksaan mengingatkan agar kelimanya tidak kembali terlibat kasus pencurian.
Karena bila kembali mencuri, mereka akan tetap diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260619/kejaksaan-negeri-simalungun-bebaskan-ibu-yang-curi-sawit-untuk-beli-susu-anak