MALANG, KOMPAS.TV-Polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan pada pasutri yang mengaku positif covid namun jalan-jalan di Kota Malang dan Kota Batu. Pasutri tersebut terancam dikenai UU Kekarantinaan dengan pidana penjara satu tahun.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, perbuatan yang dilakukan Reza Fahd Adrian beserta istrinya telah meresahkan masyarakat, karena mengabaikan keselamatan dan kesehatan banyak orang.
Surat panggilan untuk permintaan klarifikasi pun sudah dijawab oleh pasutri tersebut. Pemeriksaan rencananya dilakukan paling lambat pekan depan.
Wakapolresta mengatakan perbuatan yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pasal pidana tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
"Akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, karena yang bersangkutan ini istilahnya tidak mematuhi prokes.
Sebelumnya viral di media sosial, unggahan seorang warganet yang mengaku positif covid varian omicron, namun pamer berwisata di Kota Malang dan Kota Batu. Wisatawan tersebut juga mengunggah foto-foto saat berwisata dan menyertakan keberadaan lokasi mereka, ketika berbelanja di sebuah supermarket di Kota Malang.
#beritaviral #wisatawanpositifcovid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260367/polisi-pasutri-positif-covid-jalan-jalan-di-malang-terancam-pidana-kekarantinaan-kesehatan