MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari pengedar, yang berada di dalam lapas.
Juned, pria 37 tahun warga Singosari Kabupaten Malang,ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukun, di kawasan Jalan Yulius Usman Klojen Kota Malang. Dari hasil penangkapan, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat satu koma nol delapan kilogram, serta satu timbangan elektrik.
Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto mengatakan,dalam keterangannya pada petugas, tersangka mengaku membeli ganja dari pengedar yang berada di dalam lapas. Ganja tersebut kemudian diambil di lokasi yang ditunjukkan oleh pengedar.
Tersangka mengaku membeli ganja untuk konsumsi sendiri. Penjual narkoba di dalam lapas, disebut merupakan temannya, yang dipenjara atas kasus narkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang Undang Ri nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.
#beritamalang
#ganja
#ganjakering
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260284/polisi-bongkar-peredaran-narkoba-dalam-lapas