Pasutri yang Liburan dalam Kondisi Positif Covid-19 Terancam Pasal Pidana Kekarantinaan Kesehatan!

2022-02-10 403

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Diduga nekat pelesir saat positif Covid-19, pasangan suami-istri asal Samarinda, Kalimantan Timur, terancam Pasal Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara, satu orang yang kontak erat dengan keduanya di lokasi wisata dinyatakan positif Covid-19.

Keduanya dipanggil polisi untuk memberikan klarifikasi atas tindakan mereka yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Berdasarkan penyelidikan polisi, pasangan suami-istri itu sudah berada di Samarinda sejak satu Februari lalu.

Tak hanya di Samarinda, keduanya juga mesti berurusan dengan kepolisian di Malang, Jawa Timur.

Polresta Malang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri dan menyebyut, keduanya akan diperiksa di Mapolresta Malang Kota paling lambat pekan depan.

Polisi menyatakan, perbuatan yang dilakukan keduanya dapat dikenai Pasal Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2022 lalu, akun media sosial Reza Fahd Adrian mengunggah kabar, bahwa ia dan istrinya gagal liburan ke Bali karena positif Covid-19 varian Omicron.

Namun, bukannya melakukan isolasi mandiri, keduanya justru jalan-jalan ke Kota Batu dan Malang, Jawa Timur.

Pemerintah Kota Malang lalu melakukan tes antigen massal di supermarket yang dikunjungi pelaku.

Satu orang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tracing atau pelacakan riwayat terhadap 30 orang di supermarket.

Mencegah penyebaran Covid-19, supermarket pun ditutup sementara selama 14 hari.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260204/pasutri-yang-liburan-dalam-kondisi-positif-covid-19-terancam-pasal-pidana-kekarantinaan-kesehatan

Free Traffic Exchange