Diduga Korupsi, Kades Pakujati Ditahan

2022-02-10 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo, menjalani penahanan oleh unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Brebes, senin siang. Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, lengkap oleh penyidik unit Tipikor Polres Brebes dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.



Sebelumnya unit Tipikor Polres Brebes telah menangkap tersangka pada 31 januari lalu. Dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa tahun 2020. Terdapat delapan kegiatan yang diduga disalahgunakan oleh tersangka.



Diantaranya penyelewengan keuangan dana Desa, pengelolaan alokasi dana Desa, pengelolaan bantuan keuangan provinsi dan penyelewengan pengelolaan pendapatan asli Desa dan sejumlah kegiatan lainnya dengan total kerugian negara mencapai Rp 810. 671. 670. Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar Desa.



Kasi pidsus kejari Brebes, naseh, mengatakan tersangka telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari delapan ratus juta rupiah. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses di pengadilan Tipikor Semarang.



Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di lapas kelas IIB Brebes, tersangka dijerat undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260096/diduga-korupsi-kades-pakujati-ditahan

Free Traffic Exchange