LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang bandar narkoba berinisial SH diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas keseharian SH.
Baca Juga ASN BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di https://www.kompas.tv/article/259799/asn-bpn-terlibat-sindikat-mafia-tanah
Tersangka SH yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap di sebuah indekos di kawasan Pringombo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Sementara, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang diketahui merupakan warga asal Tanggamus.
"Kita amankan pelaku di kos-kosan yang beralamat di Pringombo. Selanjutnya, kita amankan barang bukti yang kurang lebih 11 gram," terangnya.
Selain membekuk tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu, dan uang tunai senilai satu juta rupiah.
Baca Juga Perampasan Ponsel Bermodus Beli Pulsa di https://www.kompas.tv/article/259765/perampasan-ponsel-bermodus-beli-pulsa
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#penggerebekan #bandarnarkoba #sabu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259840/bandar-narkoba-dibekuk-polisi-di-indekos