JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masrsudi terkait kasus dugaan korupsi pada ajang balap event Formula E.
Meski demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, enggak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dijalani oleh Prasetyo Edi pada hadi Selasa (8/2).
Baca Juga Terkait Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa KPK di https://www.kompas.tv/article/259772/terkait-formula-e-ketua-dprd-dki-jakarta-prasetyo-edi-diperiksa-kpk
Meski demikian, Prasetyo Edi mengaku diperiksa oleh KPK terkait penganggaran ajang balap mobil listrik Formula E yang akan digelar di DKI Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam.
KPK memang sedang menyelidiki adanya potensi korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
Mereka di antaranya adalah Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Video editor: Androw Parama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259785/kata-kpk-soal-pemanggilan-prasetyo-edi-marsudi-sebagai-saksi-penyelidikan-penyelenggaraan-formula-e