Diduga Pungli PTSL, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan

2022-02-08 1

SEMARANG, KOMPAS.TV - Rohmat tokoh masyarakat Desa Turi Tempel, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Senin (7/2/2022) siang, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melaporkan oknum perangkat desanya yang menarik keuntungan dari pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan membawa bukti adanya keuntungan senilai Rp 1 miliar dari hasil pungutan per bidang tanah antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu pada 1.600 bidang tanah, oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungutan liar dilaporkan.

PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah. Sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, pemerintah memberikan aturan senilai Rp 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga.

"Intruksi dari Presiden Joko Widodo, ketika ada ketimpangan dalam pelaksanaan PTSL/sertifikat massal langsung saja segera laporkan. Makannya pagi ini, saya sebagai tokoh masyarakat yang ada di sana, saya melaporkan satu lurah desa selaku penanggung jawab, kemudian tim pelaku pelaksanaan PTSL juga," ujar Rohmat.

"Saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku dengan tegas dan adil," ujarnya.

Dengan adanya laporan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat terkait pembuatan PTSL tersebut, diharapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dari warga.

#ptsl #pungli #kotasemarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259551/diduga-pungli-ptsl-oknum-perangkat-desa-dilaporkan

Free Traffic Exchange