Penonton Membeludak dan Tak Sesuai Izin, Polisi dan Satpol PP Bubarkan Konser Musik di Makassar!

2022-02-08 360

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Konser musik yang diselenggarakan di Gedung Celebes Convention Center Makassar, Sulawesi Selatan, yang menghadirkan sejumlah artis Ibu Kota, dibubarkan petugas karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Teriakan protes dan lemparan botol dari penonton mewarnai upaya pembubaran konser musik oleh petugas Satpol PP dan Polisi.

Meski demikian, petugas berulang kali meminta penonton untuk menaati protokol kesehatan dan membubarkan diri.

Baca Juga Langgar Prokes Konser Musik CoArt Coret Fest 2022 di Makassar Dibubarkan! di https://www.kompas.tv/article/258781/langgar-prokes-konser-musik-coart-coret-fest-2022-di-makassar-dibubarkan

Menurut pihak kepolisian, konser musik ini telah memiliki izin.

Meski memiliki izin, penonton yang hadir tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Penonton yang hadir mencapai 3.000 orang.

Padahal izin yang dikeluarkan untuk 800 hingga seribu orang.

Sehingga penonton yang hadir pun tidak menjaga jarak dan berdesakan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar membenarkan bahwa penyelenggaraan konser musik itu telah mendapatkan izin, dari Dinas Pariwisata.

Dinas Pariwisata menjelaskan bahwa awalnya panitia konser meminta izin untuk penyelenggaraan vaksinasi dan acara musik, dengan kapasitas 800 hingga seribu orang, dan dengan jarak duduk kursi penonton 50 60 sentimeter.

Namun ternyata dalam pelaksaan acara, panitia melanggar aturan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Makassar mengingatkan izin penyelenggaraan acara hiburan diberikan selama penyelenggara mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat.

Jika diketahui ada yang melanggar protokol kesehatan, Pemkot Makassar tidak akan segan untuk menindak siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Mengingat kasus positif covid-19 terus melonjak.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259266/penonton-membeludak-dan-tak-sesuai-izin-polisi-dan-satpol-pp-bubarkan-konser-musik-di-makassar