BATANG, KOMPAS.TV - Lima orang tersangka, yakni HR, JH, AA, CA dan YM, yang semuanya warga Jawa Barat berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Batang. Para tersangka yang salah satunya seorang wanita ini, diamankan petugas di wilayah Jawa Barat karena telah melakukan penculikan terhadap seorang wanita berinisial SE warga Banyuputih Kabupaten Batang, akhir Januari silam.
Modusnya, salah satu pelaku berkenalan dengan korban dan kemudian membawa korban masuk ke dalam mobil. Korban kemudian diancam dengan senjata api lalu diikat. Para pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan Rp 200 juta, dan mengancam akan membunuh korban jika tidak diberi uang tebusan. Polisi akhirnya berhasil membekuk mereka disebuah rumah milik salah satu pelaku.
"Beberapa tersangka tadi lima orang, dengan berbagai peran itu meminta kepada korban sejumlah Rp 200 juta. Dengan cara berpindah-pindah korban dibawa dan disekap. Karena ada laporan dari masyarakat bahwa tukang ojek ditelfon kemudian melapor ke orang tua korban dalam rangka melakukan penculikan atau pemerasan," ujar AKBP M. Irwan Susanto, Kapolres Batang.
Polisi masih terus mengejar para pelaku yang berhasil kabur, dan beberapa diantaranya merupakan otak penculikan korban. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan dan Pasal 368 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#batang #penculikan #kapolresbatang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259128/ngeri-penculikan-minta-tebusan-ancam-bunuh-korban