JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor Arteria Dahlan dari Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja, mempertanyakan imunitas yang menjadi alasan penghentian kasus.
Sementara itu, MKD DPR RI memastikan kasus Arteria Dahlan akan dilanjutkan ke Rapat Pimpinan DPR.
Namun saat ini, proses tersebut terhambat karena Kantor MKD terkena "lockdown" sementara akibat Covid-19.
Anggota MKD, Maman Imanulhaq bahkan mengklaim Arteria bersedia dimintai keterangan.
Kasus anggota DPR RI, Arteria Dahlan berawal dari pernyataannya dalam rapat DPR dengan Jaksa Agung.
Saat itu, Kader PDI-P ini meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Pernyataan Arteria ini sempat memicu demo sejumlah elemen masyarakat Sunda. Tak hanya itu, Arteria juga dilaporkan ke polisi.
Namun kemudian, Arteria muncul dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut dan kini kasus dihentikan polisi dengan alasan hak imunitas anggota DPR.
Lalu, apakah hak imunitas ini sudah tepat dalam konteks kasus hukum yang menjerat Arteria kali ini?
Kompas TV akan membahasnya bersama sejumlah narasumber. Ada Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus; dan Anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259021/soal-kasus-arteria-dahlan-yang-punya-hak-imunitas-pakar-hukum-tata-negara-mkd-punya-kelemahan