JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen. Dari pernyataan Pemprov DKI, kebijakan ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan pempelajaran jarak jauh (PJJ) 100 persen kepada pemerintah pusat karena tingginya angka kasus harian di Jakarta. Namun, usulan ini ditolak oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat hanya memperbolehkan PTM terbatas 50 persen. Pemprov DKI pun menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas pelajar di Jakarta.
Kalau mengacu SKB 4 Menteri, Jakarta memenuhi syarat untuk 100 persen karena ada peningkatan konsep dan Omicron.
Namun, rapat internal pemerintah DKI mengusulkan pusat agar PTM ditiadakan selama sebulan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258959/pemprov-dki-pemerintah-pusat-tolak-usulan-pjj-100-persen-dan-minta-tetap-jalankan-ptm-50-persen