SUKABUMI,KOMPASTV - Kepolisian Resor Sukabumi langsung memeriksa salah satu agen minyak goreng curah dan kemasan di Jalan Raya Cibadak Sukabumi, Jawa Barat. Petugas, masih menemukan stok minyak goreng curah dan kemasan yang ada pada agen tersebut.
Pemilik agen minyak goreng, mengaku saat ini penjualan minyak goreng curah dari agen sekitar 12 ribu rupiah per kilogram, karena masih menjual dari stok lama untuk menghabiskan stok lama, yang berdampak bagi konsumen, dimana penjualan minyak goreng subsidi pemerintah diakui susah didapatkan dan pembeliannya dibatasi.
Jika ditemukan agen yang nakal dengan menimbun minyak goreng curah dan kemasan akan dilakukan pemeriksaan. Petugas langsung mendata jumlah minyak curah yang tersedia agar dapat disebar kepedagang. Sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng curan dan kemasan.
Sejak 1 febuari 2022, Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak curah sebesar Rp. 11.500,-, minyak goreng sederhana Rp.13.500,-, dan minyak goreng premium Rp. 14.000,-.perliternya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258252/polisi-sidak-agen-minyak-goreng