Kronologi Polisi Bongkar Modus Penjualan Senjata Api Dibungkus Boneka

2022-02-03 822

BENGKALIS, KOMPAS.TV - Polda Riau berhasil membongkar pengiriman senjata api ilegal yang dibungkus dengan boneka mainan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah amunisi yang disembunyikan dalam boneka tersebut.

Penerima paket boneka berisi senjata api tersebut ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga Dua Kelompok Pelajar Terlibat Aksi Tawuran Bersenjata Tajam di Wilayah Jakarta Timur di https://www.kompas.tv/article/257773/dua-kelompok-pelajar-terlibat-aksi-tawuran-bersenjata-tajam-di-wilayah-jakarta-timur

Pengungkapan kasus penyelundupan senjata api tersebut, bermula setelah petugas kurir mencurigai adanya paket yang tidak wajar. Setelah paket dibuka, ternyata berisi boneka yang didalamnya terdapat senjata api.

Petugas kepolisian bersama kurir kemudian menghampiri penerima paket yang diketahui pria berinisal G, hingga berhasil menangkap pelaku.

Akibat perbuatan penyelundupan tersebut, pelaku kini ditahan di Polda Riau dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga Polisi Segel 4 Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Salah Satu Pengunjung DInyatakan Positif Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/257770/polisi-segel-4-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-salah-satu-pengunjung-dinyatakan-positif-covid-19



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258080/kronologi-polisi-bongkar-modus-penjualan-senjata-api-dibungkus-boneka