SORONG, KOMPAS, TV - Polis kembali menetapkan 12 nama yang masuk DPO, penyebab 18 orang meninggal dunia, pada 25 Januari lalu. 12 orang ini terdiri dari 2 pelaku pembunuhan dan 10 pelaku pembakaran tempat hiburan malam Double O di Kota Sorong.
Penambahan pelaku pembakaran dan pembunuhan di tempat hiburan malam Double O di kota Sorong, berdasarkan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah ditangkap. Dimana total pelaku yang telah ditangkap berjumlah 15 orang, 13 pelaku pembakaran dan 2 pelaku pembunuhan.
Hingga saat ini ada kurang lebih 87 saksi yang sudah diperiksa. Dirkrimum Polda Papua Barat masih terus berkoordinasi dengan sejumlah Polres, untuk menangkap para pelaku yang namanya masuk DPO.
Polisi meminta kepada seluruh masyarakat untuk membantu aparat dalam mengejar para pelaku penyebab 18 orang meninggal dunia, pada 25 Januari lalu.
#SorongPapuaBarat #KorbanKebakaran #BentrokDiSorong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257979/diduga-terlibat-kasus-pembunuhan-dan-pembakaran-diskotek-di-sorong-12-nama-ditetapkan-sebagai-dpo