Pelanggar Prokes Konser Musik Di Subang Akan Kena Sanksi Pidana

2022-02-03 209

BANDUNG. KOMPAS. TV - Polres subang langsung melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara konser musik dan sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan, atas pelanggaran prokes. Meski tim satgas sudah memberi sanksi penutupan sementara, namun kepolisian akan terapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran prokes di lokasi wisata taman anggur kukulu pagaden barat subang jawa barat.


Tim satgas penanganan covid-19 kabupaten subang telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara tiga hari lokasi wisata taman anggur kukulu milik anggota DPD RI oni suwarman atau oni SOS atas pelanggaran prokes pada acara konser musik yang digelar pada hari minggu.

Meski demikian polisi polres subang akan menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran prokes di lokasi wisatasesuai dengan undang-undanh nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Sementara pihak penyelenggara akan dimintai pertanggung jawaban atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada acara konser music.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251223/...



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257890/pelanggar-prokes-konser-musik-di-subang-akan-kena-sanksi-pidana