JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut bahwa dalam BAP sebagai saksi, kliennya dipertanyakan terkait dengan YouTube Channel.
Dalam hal ini, Herman Kadir menekankan bahwa YouTube Channel Edy Mulyadi adalah produk pers.
Herman pun mengklaim kanal YouTube tersebut terdaftar di Dewan Pers sejak 21 Desember 2010.
Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Penahanan Edy Mulyadi Terlalu Dipaksakan, Ini Alasannya... di https://www.kompas.tv/article/257418/kuasa-hukum-sebut-penahanan-edy-mulyadi-terlalu-dipaksakan-ini-alasannya
"YouTube Channel-nya adalah produk pers, perlu saya jelaskan, karena sudah didaftarkan oleh PT Forum Adil Mandiri ke Dewan Pers pada tanggal 21 Desember 2010," ujar Herman Kadir dalam program Kompas Petang yang tayang pada Senin (1/2/2022).
"Artinya apa, semua YouTube yang ada di FNN terdaftar sebagai pers. Jadi YouTube Channel itu adalah merupakan produk pers. Ingat. Sudah ada kerja sama Kapolri dengan Dewan Pers tahun 1997. Artinya apa, Polri menghormati Dewan Pers. Setiap insan pers yang terlibat di dalam perkara pers harus dibawa ke Dewan Pers dulu baru bisa," lanjutnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257447/kuasa-hukum-youtube-channel-edy-mulyadi-adalah-produk-pers-ingat-itu