JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan menahannya di Rutan Bareskrim.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir, menyebut ada pertimbangan dua langkah hukum yang akan ditempuh; yakni penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan atas keputusan polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada dewan pers karena merasa akun YouTube dari Edy Mulyadi yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, adalah produk pers yang patut dilindungi.
Kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan, kini memasuki babak baru.
Edy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, setelah rangkaian pemeriksaan sejak Senin (31/1) pagi hingga petang.
Sejumlah saksi dan ahli juga sudah diperiksa polisi, mulai dari Ahli Sosiologi, Ahli Pidana, Ahli Bahasa, hingga Digital Forensik.
Menurut informasi yang diterima oleh Kompas TV, Edy Mulyadi diancam dengan pidana 10 tahun penjara.
Selama 20 hari ke depan, Edy ditahan untuk menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara tim kuasa hukum, tengah berkomunikasi dengan keluarga Edy Mulyadi soal penangguhan penahanan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257290/edy-mulyadi-ditahan-20-hari-sebagai-tersangka-terancam-pidana-10-tahun-penjara