JAKARTA, KOMPAS.TV - Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Edy hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Ketika memenuhi panggilan, Edy membawa pakaian karena menduga akan ditahan.
Edy pun sempat menyampaikan permintaan maaf bila pernyataannya menyinggung warga Kalimantan. Namun, ia tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di https://www.kompas.tv/article/256960/alasan-polisi-langsung-tahan-edy-mulyadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian
Selanjutnya usai diperiksa sejak Senin pagi, Edy pun ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait polemik tempat jin buang anak.
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kronologi pemeriksaan hingga penahanan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung 16:30-18:30 untuk kepntingan penyidikan sdr EM melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257081/kronologi-pemeriksaan-hingga-penahanan-edy-mulyadi-sebagai-tersangka-ujaran-kebencian