JAKARTA, KOMPAS.TV Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan sejumlah pasal yang disangkakan pada Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'.
Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga BREAKING NEWS - Edy Mulyadi Sah Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/256950/breaking-news-edy-mulyadi-sah-tersangka-terancam-10-tahun-penjara
Menurut hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 juncto pasal 156 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256979/edy-mulyadi-dijerat-pasal-berlapis-ditahan-20-hari-ke-depan