Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi diperiksa mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB. Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Selengkapnya dalam video ini.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2022/01/31/191632/resmi-edy-mulyadi-ditetapkan-tersangka-kasus-ujaran-kalimantan-tempat-jin-buang-anak
#EdyMulyadi
Video Editor: Eko Hendra
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom