JAKARTA, KOMPAS.TV - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait polemik tempat jin buang anak".
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan Edy Mulyadi langsung ditahan.
Baca Juga Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian "Tempat Jin Buang Anak" di https://www.kompas.tv/article/256955/edy-mulyadi-resmi-jadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian-tempat-jin-buang-anak
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022) malam.
Alasan subjektif yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.
Sementara, alasan objektif karena ancama pidana yang diterima oleh Edy Mulyadi di atas 5 tahun.
Diketahui, Edy Mulyadi mulanya diperiksa sebagai saksi sejak Senin pagi. Namun, polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256960/alasan-polisi-langsung-tahan-edy-mulyadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian