Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Jaksa Penuntut dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut dua direksi PT. Hobi Abadi Internasional dengan pidana penjara empat setengah tahun, atas perkara keterangan palsu dalam akta otentik saat menggelar RUPS Perusahaan. Pelapor dalam perkara ini menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan belum memenuhi rasa keadilan.
Sidang perkara pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dengan dua terdakwa direksi PT. Hobi Abadi Internasional, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, akhirnya menuntut kedua terdakwa dengan ancaman pidana 4 setengah tahun, karena dengan sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat Perseroan Terbatas.
Baca Juga Guru Pukul Siswa Ini Reaksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di https://jatim.kompas.tv/article/256740/guru-pukul-siswa-ini-reaksi-wali-kota-surabaya-eri-cahyadi
Keterangan tersebut diantaranya, menyebutkan salah satu Komisaris Perusahaan , Richard Sutanto, bertindak sebagai pihak paling berhak atas nama direksi perseroan serta mewakili Perseroan. Selain itu, Pelapor juga dituding menguasai dan tidak mengembalikan aset perusahaan.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, Pelapor yang juga korban dalam kasus ini, Richard Sutanto, menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan belum memenuhi rasa keadilan.
#surabaya #jatim #hukum #sidang #perusahaan #jaksa #pthobiabadi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/256861/kasus-keterangan-palsu-pelapor-nilai-tuntutan-jaksa-rendah