SUKABUMI.KOMPAS.TV - Akibat melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018-2019 lalu, mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DD harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Oknum Kades melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 240.000.000,- lebih, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan laporan fiktif kegiatan yang tidak ada.
Selain itu. tersangka juga menyelewengkan bantuan provinsi tahun 2019 sebesar Rp. 330.000.000,- lebih, dimana seharusnya dibelanjakan untuk satu unit ambulan, akan tetapi digunakan untuk membeli kendaraan pribadi yaitu mobil Avanza, sehingga total kerugian negara yang dikorupsi mencapai RP. 685.183.729,-
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256846/korupsi-dana-desa-dan-banprov-mantan-kades-ditangkap