KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro menyatakan, pernyataan Edy Mulyadi soal "jin buang anak" ungkapannya tidak menyasar suku atau suatu kelompok tertentu.
Djuju menegaskan, sama sekali tidak ada narasi yang mengatakan suku Dayak atau suku Bugis atau suku lainnya.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyebut, kemungkinan untuk saling memaafkan masih terbuka.
Baca Juga Panggilan Pertama Edy Mulyadi Tak Hadir ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Bukan Mangkir di https://www.kompas.tv/article/256712/panggilan-pertama-edy-mulyadi-tak-hadir-ke-bareskrim-kuasa-hukum-bukan-mangkir
Karena proses dikepolisian tidak melulu mendudukan dirinya sebagai penegak hukum yang kaku tapi juga mencari jalan tengah.
Menurut Sosiolog Imam Prasodjo, tidak harus semua konflik pendekatannya hukum, apalagi kalau kaitannya dengan pengelolaan ketersinggungan.
Menurutnya Imam, bisa jadi apa yang diucapkan Edy niatanya tidak dimaksud untuk menyinggung, tapi kenyataan sosialnya memantik ketersinggungan.
Imam menyebut, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kita berada di dalam masyarakat yang sangat heterogen dan memilki sensitifitas yang khusus.
"Silahkan lanjutkan proses hukum tapi menurut saya, yang lebih penting adalah pendekatan sosial bagaimana meredakan emosi dengan akui bahwa ini adalah ketidakakuratan, kecerobahan komunikasi yang memang jadi pembelajaran kita semua." Ujar Imam.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256731/kuasa-hukum-pernyataan-edy-mulyadi-tak-menyasar-suku-atau-kelompok-tertentu