Kasus Kerangkeng Milik Bupati Nonaktif Langkat Makan Korban Lebih dari Satu Orang

2022-01-31 304

KOMPAS.TV - Investigasi sementara Komnas HAM dan LPSK menemukan adanya korban tewas di dalam kerangkeng milik bupati non aktif Langkat terbit rencana perangin angin.

Polisi kini masih menyelidiki kasus ini termasuk mencari pelaku penganiayaan terhadap korban.

Kasus penemuan kerangkeng milik bupati langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru.

Baca Juga Komnas HAM Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia di https://www.kompas.tv/article/256603/komnas-ham-segera-periksa-bupati-langkat-terkait-kerangkeng-manusia

Hasil investigasi sementaran menemukan adanya korban tewas di dalam kerangkeng yang diduga akibat tindak penganiayaan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ada dugaan korban penghuni kerangkeng yang tewas ini berjumlah lebih dari satu.

Tak hanya komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK juga menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas di sel milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu mengaku, mendapat informasi dari keluarga korban yang kasusnya terjadi sekitar tahun 2019.

Menurut Edwin, keluarga sempat menemukan adanya dugaan bekas penganiayaan pada jenazah korban.

Sementara itu, polisi telah menyelidiki adanya ada tindak kekerasan yang diduga menyebabkan satu warga yang tewas saat ditempatkan dalam kerangkeng.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putera Simanjuntak menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini termasuk mencari pelaku penganiayaan terhadap korban.

Data sementara yang dihimpun Polda Sumatera Utara menyebutkan, ada 656 warga yang pernah berada di dalam kerangkeng ini.

Sebelumnya keberadaan kerangkeng manusia ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahanterkait kasus suap yang dilakukan bupati langkat non aktif Terbit Rencana Perangi Angin.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256657/kasus-kerangkeng-milik-bupati-nonaktif-langkat-makan-korban-lebih-dari-satu-orang