JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria yang berpura-pura jadi korban tabrak lari, yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap polisi dari Polres Jakarta Timur.
Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Pelaku berinisial AF ditangkap polisi dari Polres Jakarta Timur.
Pelaku pemerasan berusia 46 tahun viral di media sosial, karena berpura-pura menjadi korban tabrak lari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga Ini Tampang Pelaku Pemerasan Bermodus "Tabrak Lari", Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/256547/ini-tampang-pelaku-pemerasan-bermodus-tabrak-lari-terancam-hukuman-9-tahun-penjara
Polisi mengatakan tindakan pelaku merupakan modus lama dalam praktik kejahatan pemerasan dan kini polisi masih menyelidiki, apakah aksi yang dilakukan AF dilakukan secara berkelompok.
AF diancam hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun dalam kasus fitnah dan melakukan pemerasan.
Polisi mengungkap profesi terduga pelaku pemerasan yang bekerja sebagai tukang parkir.
AF ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat.
Belakangan diketahui tersangka menumpang ojek online saat mengejar mobil korban.
Polisi mengatakan tukang ojek online yang mengantar pelaku tidak terlibat.
Polisi juga mengatakan tidak ada kerugian dari korban karena pengemudi pergi sebelum tersangka meminta uang pengobatan.
Sebelumnya, video aksi pelaku viral di media sosial.
Dengan menumpang sepeda motor warga yang melintas, pelaku mengejar mobil di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pelaku berpura-pura menjadi korban tabrak lari dari pengendara mobil.
Pelaku sempat berlari, tetapi berpura-pura pincang saat sudah di depan mobil.
Warga sekitar yang mengetahui ada indikasi upaya pemerasan dari pelaku, segera meneriaki pelaku. Mengetahui aksinya gagal, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256551/pelaku-pemerasan-modus-tabrak-lari-di-pasar-rebo-berhasil-ditangkap-polisi-di-kawasan-depok