Ini Tampang Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara!

2022-01-30 322

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berinisial AF (46).

AF ditetapkan sebagai tersangka fitnah dan pemerasan terkait aksinya di Jakarta Timur, yakni modus tabrak lari. AF terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan 4 tahun.

Baca Juga Penelusuran Polisi soal Pelaku Bermodus "Tabrak Lari": Tukang Parkir dan Bekas Luka Jadi Alasan! di https://www.kompas.tv/article/256545/penelusuran-polisi-soal-pelaku-bermodus-tabrak-lari-tukang-parkir-dan-bekas-luka-jadi-alasan

"Untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Jadi melakukan fitnah dan melakukan pemerasan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, saat jumpa pers, Minggu (30/1/2022).

Budi mengatakan bahwa masih akan terus menyelidiki kasus ini yang melibatkan AF.

"Mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain. Nanti kita cari di tempat lain," kata Budi.

Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256547/ini-tampang-pelaku-pemerasan-bermodus-tabrak-lari-terancam-hukuman-9-tahun-penjara