SORONG, KOMPAS.TV - Polda Papua Barat merilis penangkapan 9 tersangka, yang diduga terlibat pembakaran tempat hiburan malam do di sorong. Beserta barang bukti berupa sejumlah benda tajam dan bom molotov. Para tersangka ini sedang diamankan di polres sorong kota.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, dalam rilisnya mengatakan ke 9 orang tersangka ini diduga terlibat dalam pembakaran hingga pengrusakan tempat hiburan malam inisial do di sorong.
Selain ke 9 tersangka ini, sebelumnya telah di tangkap 2 tersangka penganiayaan, sehingga total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah 11 orang. Ada kurang lebih 7 tersangka lagi yang dalam proses pengajaran.
Sementara itu hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan berulang kali, ditemukan sejumlah benda tajam dan bom molotov, yang dipergunakan untuk pembakaran di salah satu tempat hiburan malam di sorong.
Atas perbuatan mereka, para tersangka ini dikenakan pasal dalam KUHP terkait upaya secara bersama-sama, melakukan pembunuhan berencana, yakni pasal 340, 338, 187, 188, 170, 160, serta pasal 55 dan 56 KUHP.
#SorongPapuaBarat #TersangkaPembakaran #BentrokDiSorong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256420/polda-papua-barat-ungkap-9-tersangka-pembakaran-salah-satu-thm-di-sorong