Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Prokes

2022-01-30 410

KOMPAS.TV - Tingginya kasus harian covid-19 di Jakarta membuat Pemprov DKI segera meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

Pemprov DKI mengancam akan mencabut izin usaha bagi tempat yang melanggar prokes.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan di pasar, mal, hotel, kafe, dan tempat usaha lainnya akan ditindak serius, pemprov berjanji tidak ragu mencabut izin usaha.

Wagub menyebut, langkah ini dilakukan karena kenaikkan jumlah kasus covid-19 masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga Pemprov DKI Larang Perayaan Imlek yang Menimbulkan Kerumunan di https://www.kompas.tv/article/256328/pemprov-dki-larang-perayaan-imlek-yang-menimbulkan-kerumunan

Tingkat keterisian tempat tidur di DKI juga mengalami peningkatan menjadi 54 persen dan ruang ICU 18 persen.

"Tidak hanya menutup sementara tetapi akan kami cabut izinnya mohon kepada masyarakat pada kesempatan ini laporkan pada kami pada TNI Polri pada Satpol PP pada Pemprov laporkan langsung melalui media foto video akan kami tindak tegas." Ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Wagub DKI juga mengatakan, bila terus terjadi peningkatan kasus covid-19, ekonomi tidak akan bangkit dan pemulihan kesehatan tidak akan bangkit.

"Ini masalah kemanusiaan, kalau terus seperti ini ada peningkatan, bagaimana kita bisa meningkatkan ekonomi, membangkitkan ekonomi, memulihkan kesehatan, dan membangkitkan ekonomi itu tugas kita." Kata Ahmad Riza Patria.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256408/pemprov-dki-ancam-cabut-izin-tempat-usaha-yang-langgar-prokes