Edy Mulyadi Mangkir Panggilan karena Nilai Tak Sesuai Prosedur, Ini Respons Polisi!

2022-01-29 285

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi yang dinilai sesuai prosedur.

Hal itu menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Edy Mulyadi yang menjelaskan prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi pertama saya akan menjelaskan pasal 112 KUHAP, orang yang dipanggil oleh penyidik itu wajib datang dan bila tidak datang, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua dengan disertai surat perintah membawa. Ini amanah dari pasal 112 ayat 2 di KUHAP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam, Jumat (28/1/2022).

"Kemudian, ketika alasan yang disampaikan tersebut harus tiga hari itu acuannya adalah pasal 227 di mana adalah pemeriksaan di sidang pengadilan. Tentu proses ini adalah proses penyidikan," lanjut Ramadhan.

Baca Juga Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Kabareskrim Siapkan Panggilan Kedua dengan Perintah Membawa di https://www.kompas.tv/article/255981/edy-mulyadi-mangkir-dari-pemeriksaan-kabareskrim-siapkan-panggilan-kedua-dengan-perintah-membawa

Ramadhan menjelaskan bahwa dalam pasal 112 ayat 1 tersebut menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan yang jelas.

"Jadi saya akan sampaikan bahwa di pasal 112 ayat 1 mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan kemudian menyebut alasan yang jelas pemanggilannya kemudian berwenang melakukan pemanggilan, baik tersangka maupun saksi," kata Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan juga menjelaskan terkait tenggang waktu ketika seseorang dipanggil oleh pihak penyidik. Menurutnya, pihak kepolisikan telah memerhatikan tenggang waktu yang wajar.

"Artinya ketika memanggil seseorang, apakah saksi atau tersangka, kita harus memperhatikan tenggang waktu, misalnya dia tempatnya di Papua, Australia, tentu jauh. Sementara ini kan, tempatnya sudah diperhatikan. Jadi tempatnya bukan di daerah-daerahnya yang jauh," ujarnya.

Selanjutnya, polisi mengatakan bahwa telah kembali melayangkan surat panggilan kedua pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

"Hari ini (28 Januari 2022), kita telah melayangkan surat panggilan dan sore tadi surat panggilan telah diterima oleh keluarganya, oleh istrinya. Surat panggilan tersebut untuk dipanggil hari Senin tanggal 31 Januari 2022 jam 10.00 WIB," tambahnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256195/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-karena-nilai-tak-sesuai-prosedur-ini-respons-polisi

Free Traffic Exchange