1 WNA dan 27 WNI Jadi Pekerja Pinjol Ilegal di Pantai Indak Kapuk Jakarta Utara

2022-01-28 343

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali mengerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1) malam.

Petugas Polres Jakarta Utara kembali mengerebek kantor pinjol ilegal di Komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, tidak jauh dari penggerebekan serupa sehari sebelumnya.

Sebanyak 27 orang diamankan petugas, termasuk seorang WNA yang berperan sebagai manajer tempat usaha ilegal itu.

Mereka yang ditangkap berperan sebagai pengingat jatuh tempo, penagih utang, hingga bertugas mengintimidasi para nasabah yang belum membayar utangnya.

Dari pemeriksaan awal, diketahui kantor pinjol ilegal ini mengoperasikan empat aplikasI dan baru beroperasi sejak Januari tahun ini.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255902/1-wna-dan-27-wni-jadi-pekerja-pinjol-ilegal-di-pantai-indak-kapuk-jakarta-utara