KETAPANG, KOMPAS.TV - Oknum Aparatur Sipil Negara berinisial R-Z alias A-R, ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus pelemparan bom molotov, di depan Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, saat pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Baca Juga Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi, Gubernur Kalbar: Seperti Katak Dalam Tempurung di https://www.kompas.tv/article/254991/tanggapi-pernyataan-edy-mulyadi-gubernur-kalbar-seperti-katak-dalam-tempurung
Tersangka kini tengah ditahan polisi, untuk diperiksa. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi, terkait kasus tersebut.
Polda Kalbar memastikan, aksi yang dilakukan R-Z tidak berkaitan dengan aksi terorisme. Tersangka diduga nekat melakukan aksinya, karena kesal tidak mendapat jabatan yang diinginkan, ketika mutasi jabatan.
Tersangka diketahui sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.
Polisi terus melakukan pemeriksaan, untuk mendalami kasus ini. Tidak ada korban jiwa, maupun material terkait kejadian itu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, atau pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255364/tak-dapat-jabatan-alasan-asn-lempari-molotov-ke-pendopo-bupati-ketapang