Didakwa Terima Suap, Bupati Banjarnegara Jalani Sidang Perdana

2022-01-26 539

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono serta koleganya Kedy Afandi, Selasa (25/1/2022) siang dilakukan secara daring, dan dipimpin oleh hakim ketua Rohmad di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, dua terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni suap serta gratifikasi senilai total Rp 26 miliar dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada APBD tahun 2017 dan 2018.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai pengguna anggaran didakwa menerima suap dari paket pekerjaan senilai Rp 93 miliar pada APBD tahun 2017 yang dilakukan oleh Kedy Afandi. Dan pada APBD tahun 2018, Bupati Banjarnegara menerima fee 10 persen dari berbagai perusahaan yang memenangkan tender kontrak pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara.

Sidang yang dilakukan secara daring ini mendapat reaksi dari kuasa hukum dua terdakwa. Pasalnya, dua terdakwa yang mengikuti sidang di gedung KPK Jakarta dinilai tidak bisa mendengar secara penuh pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Jaksa penuntut umum menilai, dalam kondisi pandemi dan dua terdakwa masih dalam tahap pemeriksaan untuk kasus korupsi yang lain tidak bisa dihadrikan secara langsung pada persidangan di Semarang.

Usai pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, sidang akan kembali dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda meminta keterangan saksi.

#pengadilantipikor #kpk #mantanbupatibanjarnegara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255151/didakwa-terima-suap-bupati-banjarnegara-jalani-sidang-perdana

Free Traffic Exchange