Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia berusia 89 tahun hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur. Kelima tersangka berinisial TB, JI, RYN, MA, dan MJ. Kelimanya berperan merusak kendaraan korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi dan pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus, karena diduga pelaku lebih dari 5 orang. Saat ini, pihak kepolisian sudah memiliki identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lainnya yang ikut dalam aksi pengeroyokan dan pengejaran kendaraan korban hingga berakhir pemukulan terhadap korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Bertambah, 5 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Kakek di Jaktim