KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, diagendakan hari ini (25/01) di Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa.
Setelah sempat ditunda satu minggu, lantaran mertua dari Ketua Majelis Hakim Aji Suryo meninggal dunia, pada Selasa 18 Januari kemarin. Sidang perdana akan digelar siang ini pukul 13:00 WIB.
Hari ini sidang diagendakan dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Pada saat kebakaran terjadi, keempat terdakwa adalah petugas yang sedang berjaga.
Sehingga dari penyidikan polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan menetapkan petugas lapas tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga 16 Tewas dan 8 Luka Parah dalam Kebakaran Klub Malam Papan Atas Kamerun di https://www.kompas.tv/article/254318/16-tewas-dan-8-luka-parah-dalam-kebakaran-klub-malam-papan-atas-kamerun
Sebelumnya, Blok yang terbakar di Lapas Tangerang adalah blok yang berisi tahanan narkoba. Blok ini melengkapi kelebihan kapasitas yang dialami sejumlah lapas tak cuma di Tangerang.
Catatan the Institute for Criminal Justice Reform per Juli 2021, yang berasal dari data sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, narapidana dan tahanan narkotika merupakan yang terbanyak sebagai penyumbang kelebihan kapasitas lapas.
Dikutip dari Harian Kompas Rabu 15 September 2021, total ada 136.694 orang yang ditahan di lapas di Indonesia karena narkotika, dengan rincian 112.329 narapidana dan 24.365 tahanan narkotika.
Jumlah terdekat adalah tahanan karena pencurian, yakni 28.599 orang, sementara untuk perjudian paling sedikit 2.436 orang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254904/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-digelar