SUMSEL, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan membenarkan oknum anggotanya, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur menerima uang suap dalam proyek dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau PUPR untuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Fakta tersebut dikatahui pada pesidangan pekan lalu, oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori.
Baca Juga Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/250578/dua-terdakwa-kasus-suap-pajak-dituntut-9-dan-6-tahun-penjara
Herman Mayori memberi kesaksian tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
Herman menyebut adanya aliran dana sebesar 2 miliar rupiah sebagai pengamanan ke oknum polisi Polda Sumsel dan 20 juta rupiah untuk Polres Musi Banyuasin.
Saat itu, AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan AKBP Dalizon dicopot sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu timur dan ditahan Bareskrim Polri.
Baca Juga Ingin Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi, Polri Bentuk Kortas Tipikor yang Akan Digawangi Novel dkk di https://www.kompas.tv/article/254813/ingin-perbaiki-indeks-persepsi-korupsi-polri-bentuk-kortas-tipikor-yang-akan-digawangi-novel-dkk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254862/terima-suap-proyek-pembangunan-kapolres-oku-timur-dicopot