LANGKAT, KOMPAS.TV - Viral di media sosial, pungutan liar dan pemerasan terjadi terhadap pengendara di Jalan Lintas Sumatera.
Pasca pemerasan oleh petugas pos lalu lintas, korban pun bercerita dan merekam menggunakan telepon selulernya.
Dalam video ini, korban warga Lhokseumawe Aceh mengaku diperas hingga Rp 7 juta saat melintas di pos lalu lintas Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Pemerasan dilakukan oleh petugas tak melalui uang tunai, namun chip game online yang ada di ponsel korban dengan nominal hingga jutaan.
Baca Juga MAKI Laporkan Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar di https://www.kompas.tv/article/254139/maki-laporkan-dugaan-pungli-di-bandara-soekarno-hatta-nilainya-capai-rp1-7-miliar
Polres Langkat yang bertindak cepat langsung memeriksa seluruh petugas pos yang sedang bertugas pada malam kejadian.
Nyatanya pelaku merupakan oknum bantuan polisi atau Banpol.
Atas tindakan cepat kepolisian, korban pun berterimakasih dan berharap tak ada lagi Banpol di pos polisi yang memeras para pengguna jalan.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, oknum Banpol dikenakan Pasal 368 dan ditahan di Mapolres Langkat.
Baca Juga Polda Lampung dan Polres Jajaran Turut Bantu Ungkap Pelaku Perampokan di https://www.kompas.tv/article/254528/polda-lampung-dan-polres-jajaran-turut-bantu-ungkap-pelaku-perampokan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254689/viral-di-media-sosial-pungli-dan-pemerasan-terjadi-pada-pengendara-jalan-lintas-sumatera