Terbukti Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar, Azis Syamsuddin Dituntut 4,2 Tahun Penjara

2022-01-24 42

KOMPAS.TV - Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Azis dituntut jaksa sebagai terdakwa suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara.

Jaksa menilai Azis terbukti sesuai dakwaan memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam sidang jaksa juga menilai mantan wakil ketua DPR ini tidak mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam sidang dan tindakannya merusak citra DPR.

Baca Juga Azis Syamsuddin Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Memelas Pinjam Uang di https://www.kompas.tv/article/252340/azis-syamsuddin-sebut-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-memelas-pinjam-uang

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR," tegas Jaksa.

Jaksa kemudian menuntut Azis dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

"Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254634/terbukti-suap-eks-penyidik-kpk-rp-3-6-miliar-azis-syamsuddin-dituntut-4-2-tahun-penjara