KOMPAS.TV - Pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di Badan Pemerintahan.
Terhitung sejak 2023, nantinya hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Terkait tenaga honorer, melalui Peraturan Pemerintah diberikan kesempatan untuk sampai dengan tahun 2023. Pegawai dengan status PNS dan PPPK nantinya disebut ASN," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo seperti yang kami kutip dari Kompas.com.
Baca Juga Beda dengan Pusat, Pemkot Salatiga Pertahankan Tenaga Honorer di https://www.kompas.tv/article/253128/beda-dengan-pusat-pemkot-salatiga-pertahankan-tenaga-honorer
Jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 438.590 orang dan sebanyak 35% nya adalah tenaga pendidik.
Tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005.
Adapun syaratnya, diutamakan yang mengabdi paling lama di Instansi Pemerintah.
Tenaga honorer berusia 46 tahun dengan maksimal masa kerja 10 - 20 tahun ke atas, tenaga honorer berusia 40 tahun masa kerja 5 - 10 tahun, dan tenaga honorer usia 35 tahun masa kerja 1 - 5 tahun.
Baca Juga Menpan RB: Status Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Diselesaikan Sampai 2023 di https://www.kompas.tv/article/252535/menpan-rb-status-tenaga-honorer-diberi-kesempatan-diselesaikan-sampai-2023
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254339/pemerintah-akan-hapus-tenaga-honorer-tahun-depan-bagaimana-kelanjutannya