JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap.
Di tengah konferensi pers yang disampaikan KPK, Itong sempat menyela dan menyebut semuanya omong kosong.
Jumpa pers KPK secara tiba-tiba diinterupsi oleh tersangka kasus vonis perkara Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Itong ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap pengurusan vonis perkara senilai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga Stepanus Robin dan Maskur Husain Tidak Ajukan Banding, KPK Tunggu Putusan untuk Eksekusi di https://www.kompas.tv/article/253834/stepanus-robin-dan-maskur-husain-tidak-ajukan-banding-kpk-tunggu-putusan-untuk-eksekusi
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 140 juta yang diduga sebagai tanda jadi awal suap perkara di PN Surabaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni menyebut apa yang disampaikan KPK omong kosong.
Itong Isnaeni menyebut tidak tahu menahu terkait kasus suap ini.
Selain Hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan seorang pengacara swasta menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga Penyidik KPK Sita Uang Dalam OTT Hakim PN Surabaya di https://www.kompas.tv/article/253325/penyidik-kpk-sita-uang-dalam-ott-hakim-pn-surabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253850/tak-terima-jadi-tersangka-kasus-suap-hakim-itong-sela-saat-konferensi-pers-ini-omong-kosong