KEJARI PEKANBARU TERIMA BARANG BUKTI 4 UNIT MOTOR SPORT DAN UANG TUNAI RP 500 JUTA !!

2022-01-21 6

Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang kasus narkotika dengan tersangka Agus Mulia ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Proses tahap II yaknj penyerahan tersangka dan barang bukti sekaligus mengurus kelengkapan adminsitrasi.

Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menunu Polresta Pekanbaru, JPU menitupkan penahanan tersangka di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp 500 juta, deposito sebesar Rp 1 miliar dan saldo di beberapa rekening senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, barang bukti dal bentuk uang ringgit Malaysia dan Dollar Singaputa sebanyak 341 lembar. Tidak hanga itu, sejumlah kendaraan sport empat unit, dan tiga unit mobil dan satu unit rumah.

Diketahui, Agus Mulia ditangkap oleh aparat BNN di Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Tersangka mengakui cara pembayaran narkptika yang dikelolanya melalui transfer ke beberapa rekening milik tersangka.

LEBIH LENGKAP

https://www.riauonline.co.id/